Perundingan
Linggarjati
1.Waktu
Bulan
Agustus pemerintah Belanda melakukan usaha lain untuk memecah halangan dengan
menunjuk tiga orang Komisi Jendral datang ke Jawa dan membantu Van Mook dalam
perundingan baru dengan wakil-wakil republik Indonesia . Konferensi antara dua
belah pihak diadakan di bulan Oktober dan November, di bawah pimpinan netral
seorang komisi khusus Inggris, Lord Killearn.
2.Tempat
Bertempat
di bukit Linggarjati dekat Cirebon .
3.Hasil
Setelah
mengalami tekanan berat, dari luar negeri, terutama Inggris, dicapailah suatu
persetujuan tanggal 15 November 1946 yang pokok pokoknya sebagai berikut:
* Belanda mengakui secara de facto RepublikIndonesia
dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda
harus meninggalkan wilayah de facto paling lambat 1 Januari 1949.
* Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama Republik Indonesia Serikat, yang salah satu bagiannya adalah RepublikIndonesia .
* Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda, dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
* Belanda mengakui secara de facto Republik
* Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama Republik Indonesia Serikat, yang salah satu bagiannya adalah Republik
* Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda, dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
4.Delegasi
Delegasi-delegasi
Belanda dan Indonesia
dalam rapat pada hari ini telah mendapatkan kata sepakat tentang persetujuan di
bawah ini, hal mana terbukti dari pemarapan naskah yang tersebut dalam bahasa
Belanda dan bahasa Indonesia masing-masing berlipat tiga. Pemerintah Belanda, dalam hal ini berwakilkan
Komisi Jenderal, dan Pemerintah Republik Inonesia, dalam hal ini berwakilkan
Delegasi Indonesia, oleh karena mengandung
keinginan yang ikhlas hendak menetapkan perhubungan yang baik antara kedua
bangsa, Belanda dan Indonesia, dengan mengadakan cara dan bentuk-bangun yang
baru, bagi kerja-sama dengan sukarela, yang merupakan jaminan sebaik-baiknya
bagi kemajuan yang bagus, serta dengan kukuh-teguhnya dari pada kedua negeri
itu, di dalam masa datang, dan yang membukakan jalan kepada kedua bangsa itu
untuk mendasarkan perhubungan antara kedua belah pihak atas dasar-dasar yang
baru, menetapkan mupakat seperti berikut, dengan ketentuan akan menganjurkan
persetujuan ini selekas-lekasnya untuk memperoleh kebenaran dari pada
majlis-majlis perwakilan rakyatnya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar